Adanya pembaharuan peraturan kementrian keuangan terkait perpanjangan jangka waktu pemberian insentif atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan unit hunian rumah susun yaitu PMK No. 103/PMK 010/2021 yang merupakan Perubahan dari PMK No. 21/PMK.010/2021. Perubahan peraturan tersebut menyangkut perpanjangan jangka waktu pemberian pajak yang seharusnya jatuh pada bulan agustus, diperpanjang menjadi akhir tahun 2021.
Baca Juga
- Coretax Sudah Bisa Diakses, Ini Menu yang Tersedia bagi WP OP
- Pra-implementasi, WP Sudah Bisa Login Aplikasi Coretax
- PMK 81: PPN PMSE Kini Wajib Dilaporkan Tiap Masa
Selain itu didalamnya juga memuat beberapa perubahan dan penambahan pada bagian :
1. Penambahan ayat (8) pada pasal 1 PMK 103/2021
2. Penambahan ayat (2) & (3) Pada Pasal 2 PMK 103/2021
3. Penambahan ayat (1) yang menyertakan batas akhir berita acara serah terima paling lambat 31 desember, serta penambahan ayat (2) & (3) pada pasal 3 PMK 103/2021
4. Perubahan dan penambahan isi pada ayat (2), (3), (4) Pasal 4 PMK 103/2021
5. Penambahan pasal 6 yang menjelaskan mengenai Orang Pribadi sesuai dengan pasal 5
6. Penggantian isi Pasal 6 PMK 21/2021 menjadi Pasal 7 pada PMK 103/2021
7. Perubahan dan penambahan Isi pada pasal 7 PMK 21/2021 menjadi Pasal 8 PMK 103/2021
8. Perubahan pada pasal 8 PMK 21/2021 yang diadopsi menjadi Pasal 9 PMK 103/2021 dengan penambahan isi beberapa poin bahasan
10. Dan penambahan pasal 12, 13, 14, 15 pada PMK 103/21 yang tidak ada di dalam PMK 21/2021